Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id