Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menjadi bahan acuan bagi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dalam menyusun petunjuk pelaksanaan evaluasi unit organisasi internal di masing-masing instansi pemerintah tersebut. (2) Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja unit organisasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau oleh suatu Tim Lintas Unit Kerja yang secara khusus diberi tugas oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (3) Iktisar hasil evaluasi akuntabilitas kinerja unit organisasi internal, setiap tahun dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur, paling lambat akhir bulan September.
Koreksi Anda