Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Di dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Pemerintah Provinsi.
(2) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja diatur oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur atas nama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
