Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi;
c. penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya.
Koreksi Anda
