Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Instansi yang melaksanakan pengadaan CPNS tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini diberikan sanksi berupa tidak diberikan Nomor Identitas Pegawai (NIP).
Koreksi Anda
