Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional bersama Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi.
Koreksi Anda