Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta seleksi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II wajib lulus tes kompetensi bidang yang materi tesnya meliputi: a. Materi Tes Kesehatan untuk Tenaga Kesehatan; b. Materi Tes Kependidikan untuk Tenaga Pendidikan; c. Materi Tes Administrasi Umum untuk Tenaga Penyuluh, Administrasi dan Teknis Lainnya. (2) Materi tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh: a. Kementerian Kesehatan untuk materi tes kompetensi bidang Tenaga Kesehatan; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk materi tes kompetensi bidang Tenaga Pendidikan; c. Badan Kepegawaian Negara untuk materi tes kompetensi bidang Administrasi Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id