Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Peserta seleksi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II wajib lulus tes kompetensi bidang yang materi tesnya meliputi:
a. Materi Tes Kesehatan untuk Tenaga Kesehatan;
b. Materi Tes Kependidikan untuk Tenaga Pendidikan;
c. Materi Tes Administrasi Umum untuk Tenaga Penyuluh, Administrasi dan Teknis Lainnya.
(2) Materi tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
a. Kementerian Kesehatan untuk materi tes kompetensi bidang Tenaga Kesehatan;
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk materi tes kompetensi bidang Tenaga Pendidikan;
c. Badan Kepegawaian Negara untuk materi tes kompetensi bidang Administrasi Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
