Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Materi tes kompetensi dasar disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Konsorsium/Tim Ahli.
(2) Materi tes kompetensi bidang bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional.
(3) Dalam hal instansi Pembina jabatan fungsional belum siap, maka materi tes kompetensi bidang disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penyelenggara seleksi CPNS.
Koreksi Anda
