Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil wajib lulus tes kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tes kompetensi bidang dilakukan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan jabatan.
(3) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peringkat.
Koreksi Anda
