Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil harus transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda