Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk: a. mengisi formasi jabatan Pegawai Negeri Sipil yang lowong. b. memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki karakter sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. c. mendapatkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas jabatannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id