Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
Uraian tahapan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
