Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan nilai akhir kepada:
a. Instansi Pusat;
b. Instansi Daerah; dan
c. instansi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Penyampaian nilai akhir kepada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda
