Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Tim panel ahli melakukan pembahasan bersama atas hasil finalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) untuk memperoleh nilai akhir.
(2) Tim panel ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat di Kementerian dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam Penilaian Kapabilitas Kelembagaan.
(3) Tim panel ahli menyampaikan nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelembagaan dan tata laksana.
(4) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan nilai akhir kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
