Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan.
(2) Menteri dalam melakukan verifikasi menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelembagaan dan tata laksana.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk tim verifikasi.
(4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur internal Kementerian.
(5) Dalam hal diperlukan penguatan tim verifikasi, pejabat pimpinan tinggi madya dapat melibatkan unsur lain yang bersifat independen.
(6) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil verifikasi kepada Instansi Pemerintah yang melakukan penilaian mandiri.
(7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh Instansi Pemerintah dalam melakukan perbaikan hasil penilaian mandiri.
(8) Instansi Pemerintah yang melakukan penilaian mandiri menyampaikan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kementerian.
(9) Tim verifikasi melakukan finalisasi hasil perbaikan penilaian mandiri yang akan disampaikan ke tim panel ahli sebagai hasil pertimbangan dalam MENETAPKAN nilai akhir.
Koreksi Anda
