Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan pada tingkat Instansi Pemerintah yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merepresentasikan penilaian dari seluruh unit kerja. (3) Hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh koordinator Instansi Pemerintah dengan memanfaatkan sistem informasi yang tersedia dengan dilengkapi data dukung yang dibutuhkan.
Koreksi Anda