Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan;
b. penyusunan jadwal pelaksanaan dan penilaian; dan
c. pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli.
(2) Pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
