Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan; b. penyusunan jadwal pelaksanaan dan penilaian; dan c. pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli. (2) Pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda