Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. penilaian dan penyampaian mandiri;
c. verifikasi;
d. penetapan nilai akhir; dan
e. penyampaian nilai akhir.
Bagian Pertama Persiapan
Koreksi Anda
