Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan dengan tahapan: a. persiapan; b. penilaian dan penyampaian mandiri; c. verifikasi; d. penetapan nilai akhir; dan e. penyampaian nilai akhir. Bagian Pertama Persiapan
Koreksi Anda