Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan berisi instrumen penilaian yang memuat aspek: a. ketepatan fungsi; b. ketepatan ukuran; c. ketepatan proses; dan d. tata kelola. (2) Aspek ketepatan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi indikator: a. kesesuaian mandat; b. distribusi kewenangan; dan c. unsur pembantu pemimpin, pengawas, dan pendukung. (3) Aspek ketepatan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi indikator: a. rentang kendali; dan b. departementasi atau pembidangan. (4) Aspek ketepatan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi indikator: a. proses bisnis; b. proses pengambilan keputusan; dan c. proses perencanaan. (5) Aspek tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi indikator: a. sistem kerja; b. budaya kerja; dan c. pengendalian risiko. (6) Rincian mengenai indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda