Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Penilaian Kapabilitas Kelembagaan oleh Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pusat dan instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan penataan organisasi dan tata laksana.
(3) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka untuk menggambarkan kondisi kelembagaan organisasi perangkat daerah.
(4) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga digunakan sebagai salah satu dasar penilaian reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
