Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan dengan evaluasi kelembagaan yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Penilaian Kapabilitas Kelembagaan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
