Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id