Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat fungsional Perawat Gigi yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
(2) Pejabat fungsional Perawat Gigi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pejabat fungsional Perawat Gigi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Perawat Gigi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi.
(5) Perawat Gigi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka kredit yang dimiliki pada saat dibebaskan sementara dan ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(4) dengan menggunakan angka kredit dimiliki pada saat dibebaskan sementara.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan angka kredit dimiliki pada saat dibebaskan sementara dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(9) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menggunakan angka kredit dimiliki pada saat dibebaskan sementara dan ditambah angka kredit dari pengembangan profesi dan pendidikan formal.
Koreksi Anda
