Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Perawat Gigi diajukan oleh: a. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. b. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan kepada Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan. c. Pejabat paling rendah eselon III/eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi: 1. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2. Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing. d. Pejabat paling rendah eselon III/eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi: 1. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2. Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan. e. Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi: 1. Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Rumah Sakit Provinsi. 2. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi. f. Pejabat paling rendah eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi: 1. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2. Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi. g. Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan Plus/ Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi: 1. Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan 2. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota. h. Pejabat paling rendah eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi: 1. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2. Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda