Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perawat Gigi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda
