Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Kabupaten/Kota, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Instansi Pusat belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(7) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat;
d. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Instansi;
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi;
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
