Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibantu oleh:
a. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi Direktorat Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi Direktorat yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan bagi Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
c. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat.
d. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
e. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi Rumah Sakit Provinsi bagi Direktur Rumah Sakit di lingkungan Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi.
g. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
h. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota yang selanjutnya Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
