Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Perawat Gigi yang memiliki ijazah Sekolah Pengatur Rawat Gigi/Diploma I, tetap melaksanakan tugas sebagai Perawat Gigi sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi oleh Perawat Gigi yang memiliki ijazah Sekolah Pengatur Rawat Gigi/Diploma I (D.I) untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
