Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Perawat Gigi yang memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b berstatus sebagai Perawat Gigi Terampil. (2) Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan kegiatan Perawat Gigi terampil dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda