Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Perawat Gigi yang memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b berstatus sebagai Perawat Gigi Terampil.
(2) Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan kegiatan Perawat Gigi terampil dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
