Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keahlian, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Berijazah paling rendah Diploma IV (D.IV) Keperawatan Gigi; b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. Memiliki STR Perawat Gigi yang masih berlaku; dan d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/ diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id