Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi didasarkan pada indikator, antara lain: a. Jumlah kunjungan pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan b. kelas/tipe unit pelayanan kesehatan; (3) Formasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analisis beban kerja di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut.
Koreksi Anda