Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat Gigi Kategori Keterampilan yang memperoleh ijasah Diploma IV (D.IV) Keperawatan Gigi dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keahlian; dan b. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Perawat Gigi Kategori Keterampilan yang akan diangkat menjadi Perawat Gigi Kategori Keahlian diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Diploma IV (D.IV) Keperawatan Gigi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id