Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keterampilan harus memenuhi syarat: a. Berijazah paling rendah Diploma III (D.III) Keperawatan Gigi; b. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; c. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Gigi yang masih berlaku; dan d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keahlian harus memenuhi syarat: a. Berijazah paling rendah Diploma IV (D.IV) Keperawatan Gigi; b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a c. Memiliki STR Perawat Gigi yang masih berlaku; dan d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. (4) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan Perawat Gigi setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi.
Koreksi Anda