Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
