Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Perawat Gigi wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Perawat Gigi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Perawat Gigi yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
