Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. Pendidikan; b. Pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; dan c. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang terdiri dari: a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat Gigi; d. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi; e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya. (4) Rincian kegiatan Perawat Gigi dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Perawat Gigi Kategori Keterampilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Perawat Gigi Kategori Keahlian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda