Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang terdiri dari:
a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat Gigi;
d. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
e. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
(4) Rincian kegiatan Perawat Gigi dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Perawat Gigi Kategori Keterampilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Perawat Gigi Kategori Keahlian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
