Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada awal tahun, setiap Perawat Gigi wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. 2. SKP disusun berdasarkan tugas pokok Perawat Gigi yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya. 3. Perawat Gigi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam menyusun SKP dihitung sebagai tugas tambahan. 4. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja. 5. Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id