Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Perawat Gigi Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Perawat Gigi Terampil:
1) Menyusun rencana kerja harian;
2) Menyusun rencana kerja bulanan;
3) Menyusun rencana kerja tahunan;
4) Menyusun matrik kegiatan 5) Mengajukan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan;
6) Melakukan inventarisasi alat;
7) Melakukan inventarisasi obat dan bahan;
8) Melakukan pemilahan dan penyimpanan alat;
9) Menyiapkan ruangan dalam rangka persiapan pelayanan;
10) Menyiapkan instrumen/alat dalam rangka persiapan pelayanan;
11) Menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan pelayanan;
12) Mengikuti pre conference dan post conference (koordinasi);
13) Melakukan analisis keluhan pelanggan;
14) Menyiapkan sarana/peralatan sterilisasi;
15) Melakukan sterilisasi alat;
16) Melakukan sterilisasi bahan;
17) Melakukan desinfeksi dental unit;
18) Melakukan triase pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut di klinik gigi;
19) Melakukan pencatatan dan pelaporan harian pelayanan keperawatan gigi dan mulut;
20) Melakukan pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
21) Melakukan pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
22) Melakukan pemeriksaan obyektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
23) Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok individu/kelompok;
24) Melakukan pengolesan disclosing solution;
25) Melakukan pemeriksaan debris/plak indeks;
26) Melakukan pemeriksaan calculus indeks;
27) Melakukan pemeriksaan def;
28) Melakukan pemeriksaan DMF-T;
29) Melakukan identifikasi dan penegakan diagnosa keperawatan gigi pada individu, kelompok/ masyarakat;
30) Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat;
31) Melaksanakan komunikasi therapeutik;
32) Melaksanakan pembersihan karang gigi;
33) Melakukan perawatan luka non post op rongga mulut;
34) Membimbing sikat gigi pada individu/kelompok;
35) Menyusun rencana/jadwal penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
36) Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
37) Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
38) Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
39) Melakukan trasfering alat dan bahan medik gigi dasar;
40) Melakukan manipulasi bahan pada kasus medik gigi dasar;
41) Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut;
42) Melaksanakan tugas di tempat resiko;
43) Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan; dan 44) Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu.
b. Perawat Gigi Mahir:
1) Menyusun rencana kerja harian;
2) Menyusun rencana kerja bulanan;
3) Menyusun rencana kerja tahunan;
4) Menyusun matrik kegiatan 5) Menyusun rencana kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan;
6) Mengajukan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan;
7) Melakukan penyimpanan obat dan bahan;
8) Melakukan pencatatan pemakaian obat dan bahan;
9) Menyiapkan obat dan bahan dalam rangka persiapan pelayanan;
10) Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi);
11) Melakukan analisis keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan;
12) Menyiapkan alat dan bahan pengelolaan limbah medis;
13) Melakukan hygiene sanitasi ruangan;
14) Melakukan pencatatan dan pelaporan bulanan pelayanan keperawatan gigi dan mulut;
15) Melakukan pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
16) Melakukan pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
17) Melakukan pemeriksaan obyektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
18) Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok individu/kelompok;
19) Melakukan rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut;
20) Melakukan pemeriksaan CPITN;
21) Melakukan penghitungan PTI/ RTI;
22) Melakukan identifikasi dan penegakan keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat;
23) Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat;
24) Melaksanakan komunikasi therapeutik;
25) Melakukan aplikasi fluor;
26) Melakukan fissure silent;
27) Melakukan penambahan ART;
28) Melaksanakan pembersihan karang gigi;
29) Melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok;
30) Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
31) Melakukan pembinaan program UKGS kesehatan gigi dan mulut;
32) Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
33) Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
34) Melakukan suction dalam rangka pelaksanaan tindakan kolaboratif;
35) Melaksanakan penambalan sementara 1 (satu) bidang;
36) Melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anestesi;
37) Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut;
38) Melaksanakan tugas di tempat resiko;
39) Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan; dan 40) Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu.
c. Perawat Gigi Penyelia:
1) Menyusun rencana kerja harian;
2) Menyusun rencana kerja bulanan;
3) Menyusun rencana kerja tahunan;
4) Menyusun matrik kegiatan 5) Menyusun rencana kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan;
6) Mengelola permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan;
7) Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi);
8) Melakukan analisis keluhan pelanggan;
9) Melakukan pengawasan sterilisasi alat dan bahan;
10) Melakukan pengelolaan limbah medis;
11) Melakukan pengawasan hygiene sanitasi ruangan;
12) Menyusun pencatatan dan pelaporan tahunan pelayanan keperawatan gigi dan mulut;
13) Melakukan pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
14) Melakukan pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
15) Melakukan pemeriksaan obyektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
16) Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok individu/kelompok 17) Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan debris/plak indeks;
18) Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan calculus indeks;
19) Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan def;
20) Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan DMF-T;
21) Melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan CPITN;
22) Melakukan evaluasi dan analisis hasil penghitungan PTI/ RTI;
23) Melakukan identifikasi dan penegakan diagnosa keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat;
24) Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat 25) Melaksanakan komunikasi therapeutik;
26) Melaksanakan pembersihan karang gigi;
27) Membuat alat peraga penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
28) Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
29) Melakukan pembinaan program UKGM kesehatan gigi dan mulut;
30) Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
31) Melakukan evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
32) Melakukan penambalan sementara 2 (dua) bidang;
33) Melakukan pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anestesi;
34) Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut;
35) Melaksanakan tugas di tempat resiko;
36) Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan; dan 37) Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu.
(2) Rincian kegiatan Perawat Gigi Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Perawat Gigi Ahli Pertama:
1) Menyusun rencana kerja harian;
2) Menyusun rencana kerja bulanan;
3) Menyusun rencana kerja tahunan;
4) Menyusun matrik kegiatan 5) Mengelola permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan;
6) Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi);
7) Melakukan survey kepuasan pelanggan;
8) Melakukan analisis keluhan pelanggan;
9) Melakukan pengawasan pengelolaan limbah medis;
10) Mengidentifikasi data program pelayanan keperawatan gigi dan mulut;
11) Melaksanakan pemeriksaan subjektif pada pasien berkebutuhan khusus;
12) Melaksanakan pemeriksaan vital sign pada pasien berkebutuhan khusus;
13) Melaksanakan pemeriksaan obyektif pada pasien berkebutuhan khusus;
14) Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
15) Melakukan penilaian diet kariogenik;
16) Melakukan aplikasi detector caries;
17) Melakukan pengukuran konsistensi saliva;
18) Melakukan pengukuran PH saliva;
19) Melakukan identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
20) Merumuskan hasil pemeriksaan resiko karies dalam rangka identifikasi diagnosis hasil pemeriksaan resiko caries;
21) Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
22) Melaksanakan komunikasi therapeutik;
23) Melakukan terapi remineralisasi;
24) Melaksanakan pembersihan karang gigi;
25) Melakukan persiapan pra-operasi;
26) Melakukan pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut pasien pra dan post operasi;
27) Membimbing sikat gigi pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
28) Menyusun materi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
29) Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
30) Mempersiapkan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
31) Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
32) Melakukan pengelolaan hasil pendokumentasian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
33) Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
34) Melakukan pengelolaan hasil evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
35) Melaksanakan transfering alat dan bahan spesialistik;
36) Melaksanakan manipulasi bahan pada kasus spesialistik;
37) Melakukan penambalan permanen 1 (satu) bidang;
38) Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut;
39) Melaksanakan bimbingan di bidang keperawatan gigi bagi mahasiswa kesehatan gigi;
40) Melaksanakan bimbingan di bidang keperawatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya;
41) Melaksanakan tugas di tempat resiko;
42) Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan; dan 43) Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu.
b. Perawat Gigi Muda:
1) Menyusun rencana kerja harian;
2) Menyusun rencana kerja bulanan;
3) Menyusun rencana kerja tahunan;
4) Menyusun matrik kegiatan;
5) Melakukan pre-conference dan post-conference (koordinasi);
6) Membuat instrumen survey kepuasan pelanggan;
7) Melakukan analisis keluhan pelanggan;
8) Melakukan pengawasan penggunaan APD;
9) Mengolah data program pelayanan keperawatan gigi dan mulut;
10) Melaksanakan pemeriksaan subjektif pada pasien berkebutuhan khusus;
11) Melaksanakan pemeriksaan vital sign pada pasien berkebutuhan khusus;
12) Melaksanakan pemeriksaan obyektif pada pasien berkebutuhan khusus;
13) Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
14) Melaksanakan evaluasi analisis dan rekomendasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut;
15) Melakukan penilaian diet kariogenik;
16) Melakukan aplikasi detector caries;
17) Melakukan pengukuran konsistensi saliva;
18) Melakukan pengukuran PH saliva;
19) Melakukan identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
20) Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi;
21) Merekomendasikan hasil pemeriksaan resiko karies;
22) Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
23) Melaksanakan komunikasi therapeutik;
24) Melaksanakan pembersihan karang gigi;
25) Melaksanakan perawatan pasca operasi pada rongga mulut;
26) Melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok kebutuhan khusus;
27) Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
28) Melaksanakan evaluasi program UKGS kesehatan gigi dan mulut;
29) Melaksanakan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
30) Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
31) Melakukan pengelolaan hasil pendokumentasian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
32) Melakukan evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
33) Melakukan pengelolaan hasil evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
34) Melaksanakan penambalan permanen 2 (dua) bidang;
35) Melaksanakan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anestesi tanpa penyulit;
36) Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut;
37) Melaksanakan tugas di tempat resiko;
38) Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan; dan 39) Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu.
c. Perawat Gigi Madya:
1) Menyusun rencana kerja harian;
2) Menyusun rencana kerja bulanan;
3) Menyusun rencana kerja tahunan;
4) Menyusun matrik kegiatan 5) Mengikuti pre-conference dan post-conference (koordinasi);
6) Mengarahkan pre-conference dan post-conference (koordinasi);
7) Mengelola hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan;
8) Melakukan analisis keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan;
9) Mensosialisasikan hasil dan tindak lanjut program keperawatan gigi dan mulut;
10) Melaksanakan pemeriksaan subjektif pada pasien berkebutuhan khusus;
11) Melaksanakan pemeriksaan vital sign pada pasien berkebutuhan khusus;
12) Melaksanakan pemeriksaan obyektif pada pasien berkebutuhan khusus;
13) Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
14) Melakukan penilaian diet kariogenik dalam rangka pemeriksaan resiko caries;
15) Melakukan aplikasi detector caries dalam rangka pemeriksaan resiko caries;
16) Melakukan pengukuran konsistensi saliva dalam rangka pemeriksaan resiko caries;
17) Melakukan pengukuran PH saliva dalam rangka pemeriksaan resiko caries;
18) Melakukan identifikasi diagnosa/masalah keperawatan gigi pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
19) Memantau hasil pemeriksaan rekomendasi resiko karies;
20) Melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
21) Melaksanakan komunikasi therapeutik;
22) Melaksanakan pembersihan karang gigi;
23) Mengevaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
24) Menerima konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
25) Melaksanakan evaluasi program UKGM kesehatan gigi dan mulut;
26) Melaksanakan evaluasi kegiatan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
27) Mendokumentasikan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
28) Melakukan pengelolaan hasil pendokumentasian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
29) Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
30) Melakukan pengelolaan hasil evaluasi kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
31) Melaksanakan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan penyulit menggunakan infiltrasi anestesi;
32) Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut;
33) Melaksanakan tugas di tempat resiko;
34) Melaksanakan penatalaksanaan kegawatdaruratan;
35) Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada situasi tertentu; dan 36) Mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di ruangan/klinik.
d. Perawat Gigi Pelaksana sampai dengan Perawat Gigi Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Perawat Gigi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Perawat Gigi Pertama sampai dengan Perawat Gigi Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Perawat Gigi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
