Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat Gigi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut, meliputi:
a. Persiapan pelayanan;
b. Pelaksanaan pelayanan;
c. Pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut; dan
d. Pelaksanaan tugas khusus.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
c. Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; dan
d. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut.
4. Penunjang tugas Perawat Gigi, meliputi:
a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat Gigi;
d. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
e. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Koreksi Anda
