Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat Gigi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: 1. Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan. 2. Pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut, meliputi: a. Persiapan pelayanan; b. Pelaksanaan pelayanan; c. Pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut; dan d. Pelaksanaan tugas khusus. 3. Pengembangan profesi, meliputi: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; c. Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; dan d. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut. 4. Penunjang tugas Perawat Gigi, meliputi: a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat Gigi; d. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi; e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id