Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Perawat Gigi, terdiri atas: a. Perawat Gigi Kategori Keterampilan; dan b. Perawat Gigi Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Perawat Gigi Terampil; b. Perawat Gigi Mahir; dan c. Perawat Gigi Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Perawat Gigi Ahli Pertama; b. Perawat Gigi Ahli Muda; dan c. Perawat Gigi Ahli Madya. (4) Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Perawat Gigi Terampil: 1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Perawat Gigi Mahir: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Perawat Gigi Penyelia: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (5) Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Perawat Gigi Ahli Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Perawat Gigi Ahli Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Perawat Gigi Ahli Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (6) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. (7) Penetapan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id