Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah Kementerian Kesehatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan antara lain: a. Menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis Jabatan Fungsional Perawat Gigi; b. Menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Perawat Gigi; d. Melakukan sosialisasikan Jabatan Fungsional Perawat Gigi; e. Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat Gigi; f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat Gigi; g. Mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi; h. Memfasilitasi kegiatan organisasi profesi Perawat Gigi; i. Memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat Gigi; j. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Perawat Gigi; dan k. Melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi. (3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perawat Gigi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id