Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Perawat Gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah.
(2) Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
