Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya; b. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi Pengawas Radiasi Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda