Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. berijazah paling rendah: 1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang ilmu teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan 2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang Fisika, Kimia, Matematika, Kesehatan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama; e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama. (4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. (5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pengawas Radiasi harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (8) Penetapan kebutuhan jabatan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda