Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan 2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama dan Pengawas Radiasi Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengawas Radiai Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda