Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi bagi jenjang ahli pertama; dan 2. S-3 (strata tiga) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli muda; e. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi pada jenjang: a. ahli pertama; atau b. ahli muda. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui pengangkatan pertama.
Koreksi Anda