Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas Radiasi Ahli Pertama; b. Pengawas Radiasi Ahli Muda; c. Pengawas Radiasi Ahli Madya; dan d. Pengawas Radiasi Ahli Utama.
Koreksi Anda