Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Radiasi Ahli Pertama;
b. Pengawas Radiasi Ahli Muda;
c. Pengawas Radiasi Ahli Madya; dan
d. Pengawas Radiasi Ahli Utama.
Koreksi Anda
