Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan di bidang ketenaganukliran pada Instansi Pemerintah. (2) Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. (3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Radiasi dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Koreksi Anda