Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Radiasi Ahli Utama yang telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama dengan pendidikan di bawah magister tetap melaksanakan tugas sebagai Pengawas Radiasi pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(2) Pengawas Radiasi Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang Fisika, Kimia, Matematika, Kesehatan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Pengawas Radiasi Ahli Utama yang belum memiliki ijazah S-2 (strata dua) sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
