Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi harus memiliki Organisasi Profesi.
(2) Setiap Pengawas Radiasi harus menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
